Sekilas LSKMC

LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI
MASTER OF CEREMONY
(LSK-MC)

LATAR BELAKANG

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan penuh kesadaran dalam menghimpun sumber daya manusia dibidang Master of Ceremony (MC) berkualitas yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat digunakan untuk mengembangkan diri, bekerja atau mencari nafkah maka perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Master of Ceremony yang untuk selanjutnya disebut dengan LSK-MC.

Lembaga Sertifikasi Kompetensi adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi dan pelaksana uji kompetensi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi dan pembinaan sertifikasi kompetensi. LSK-MC merupakan wadah bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki kemampuan dan keahlian sebagai MC, yang bertanggung jawab terhadap profesionalitas MC setara dengan tingkat kemampuannya, sekaligus menjaga pencitraan poisitif terhadap profesi MC. LSK-MC ini dibentuk oleh organisasi/asosiasi profesi MC yang diakui Pemerintah dan dikelola secara mandiri untuk melaksanakan uji dan sertifikasi kompetensi MC bagi peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya serta warga masyarakat yang belajar mandiri.

Mengantisipasi hal tersebut maka hadirnya Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Master of Ceremony membawa angin segar bagi SDM yang bekerja di bidang MC. Dengan demikian sumber daya insani yang akan dan sudah bekerja di bidang tersebut diatas, dapat memiliki sertifikasi kompetensi dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. LSK-MC merupakan lembaga yang bersifat independen dan professional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para professional di bidang MC. Dalam perkembangannya, LSK-MC menjadi rujukan professionalisme bagi industri MC di dalam dan luar negeri.

Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Sertifikasi Profesi tenaga kerja sangat diperlukan, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta pertumbuhan kebutuhan akan tenaga professional di bidang MC. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Master of Ceremony dalam waktu dekat sudah mulai mensosialisaikan berdirinya Lembaga Sertifikasi Kompetensi, ujian Sertifikasi bagi calon pekerja dan pekerja di bidang MC, (melalui lembaga-lembaga Kursus MC dan Protokoler, Sekolah Menengah Kejuruan / SMK pada jurusan MC serta Perguruan Tinggi yang telah membuka bidang studi MC pada Fakultas Komunikasi atau Fakultas Imu Sosial dan Ilmu Politik). Selain itu juga sudah mulai membuat soal-soal ujian untuk kompetensi dibidang MC.

TUGAS-TUGAS LSK-MC

Berdasarkan program kerja yang sudah dibuat oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Master of Ceremony, maka tugas dari LSK-MC ini untuk :

  • Melaksanakan program kerja LSK-MC termasuk penyusunan materi uji kompetensi Master of Ceremony, penyiapan asesor kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi, memverifikasi tempat uji kompetensi, pelaksanaan manajemen mutu serta pelaksanaan administrasi kerja;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi,
  • Menyiapkan rencana program dan anggaran,
  • Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah

WEWENANG LSK-MC

  • Menetapkan biaya uji kompetensi,
  • Menerbitkan sertifikat kompetensi,
  • Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi,
  • Menetapkan TUK,
  • Memberikan sanksi kepada asesor kompetensi dan TUK yang melangggar aturan,